BANGKALAN, MaduraPost – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Ahmad Syafik melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Bintarama. Sebab, Lokasi tambak udang milik PT. Bintarama di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi banyak dikeluhkan oleh warga setempat.
Sidak bermula karena adanya aduan masyarakat terkait keberadaan PT. Bintarama yang berdiri sejak 1989 tidak berdampak positif bagi masyarakat. Jum’at (19/8/22).
Sebelumnya disampaikan, bahwa aktifitas tambak udang milik PT. Bintarama yang berlokasi di desa bumi anyar kecamatan Tanjung bumi kabupaten bangkalan dikeluhkan warga. Pasalnya, lahan sawah milik beberapa warga sekitar tak lagi bisa digarap akibat tercemar air asin dari tambak udang.
Dalam Sidak tersebut, rombongan DPRD Komisi A kabupaten Bangkalan, ditemui oleh beberapa perwakilan pihak PT. Bintarama. Salah satunya, Sudar dan Jhon, keduanya selaku kepala keamanan dan salah satu petinggi di PT. Bintarama.
“Kami menyampaikan Keluhan warga yang punya sawah di sekitar lokasi tambak, sawahnya tidak bisa ditanami,” Kata Syafik.
Sementara itu, saat ditanya soal kelengkapan izin usaha, perwakilan dari PT. Bintarama tidak bersedia menunjukkan perihal izin usaha. Ahmad Syafik menduga, PT Bintarama tidak memperbaharui izin kelengkapan berusaha.
“Kenapa saya katakan begitu, karena ketika saya minta macem-macem alasannya,” Lanjut Syafik.
Ditengah-tengah perdebatan Syafik dengan perwakilan PT. Bintarama, Mastur salah satu warga yang berada di sekitar lokasi Tambak, ikut berkomentar. Menurutnya, sawah miliknya kini tak bisa ditanami padi akibat sudah tercemar air asin.
“Sawah saya hampir 2 hektar tidak dapat ditanami,” Kata Mastur ditengah-tengah perdebatan.
Lebih lanjut Mastur menjelaskan, sejak keberadaan PT Bintarama, warga sekitar tidak pernah mendapatkan dampak positif dari keberadaan tambak udang tersebut.
“Katakanlah kita dapat bantuan CSR, sama sekali tidak pernah,” tuturnya.