Headline

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Budi Harsono Belum Ditahan

Avatar
×

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Budi Harsono Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN. Potret Mojono (korban) saat didampingi kuasa hukumnya ketika mendatangi Kantor Kejari Sumenep, untuk menindaklanjuti kasus penggelapan sertifikat tanah. Meski sudah ada penetapan tersangka, namun APH belum juga melakukan penahanan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan. Sebab, kasus penggelapan sertifikat tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kalianget Barat, Budi Harsono, hingga saat ini belum juga ditahan.

Pelapor yakni Mojono (40), warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, selaku korban merasa bingung terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.

Bahkan, dirinya sempat mendatangi langsung ke Mapolres Sumenep untuk menanyakan progres terkait laporannya itu.

Hasil keterangan polisi kepada dirinya, kasusnya itu sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. Lantas, ia bersama kuasa hukumnya langsung mendatangi Kajari setempat.

“Tadi katanya Polres begitu, makanya saya ke sini,” kata Mojono pada wartawan di luar Kantor Kejari Sumenep, Kamis (3/10).

Pihaknya juga menyayangkan, terkait lambannya kinerja APH yang diduga tidak profesional dalam menyikapi laporannya hingga berjalan 1 tahun lebih.

“Ya karena hingga sekarang (Pak Budi, red) lebih dari satu tahun belum ditangkap. Katanya mentang-mentang anaknya jadi polisi, nggak bakal ditangkap Pak Budi ini. Saya dengar dari beberapa orang bilangnya begitu,” sebut Mojono.

“Ada juga yang bilang karena kuasa uang, makanya saya bertanya-tanya kenapa tidak ditangkap-tangkap,” timpalnya lebih lanjut.

Untuk diketahui, Budi Harsono, warga asli Dusun Asem Nonggal, Desa Kalianget Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Sidak Bupati Sampang dan Krisis Integritas Plt. Kepala Dinas Kominfo

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/XII/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 4 Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat pemberitahuan dengan Nomor: B/8/VII/2024/Satreskrim pada tanggal 20 Juli 2024, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Sumenep.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Budi Harsono diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 15 Februari 2023 di rumah korban, Jazuli, warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.

Budi Harsono diduga meminta uang sebesar Rp26 juta kepada korban untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, tersangka tidak kunjung menyerahkan sertifikat milik pelapor.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah tidak mendapat kepastian dari Budi Harsono terkait pengembalian sertifikatnya.

Dalam penetapan tersangka ini, Budi Harsono dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini telah sampai di tahap penyidikan, dan proses hukum terhadap Budi Harsono terus berlanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Pragaan IPTU A Supriyadi Meminta Pendataan BLT Dana Desa Tepat Sasaran

Mojono bilang, APH seharusnya dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban yang mengalami kerugian besar akibat tindakan penggelapan ini.

Tembusan dari surat penetapan tersangka ini juga dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, pelapor, dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh media ini tidak diangkat, meski nada tunggu teleponnya berdering.

Begitu pun Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, yang belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang tindak lanjut kasus ini.

Sekedar informasi tambahan, Mojono, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Polres Sumenep pada Senin, 4 Desember 2023.

Mojono, yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, melaporkan kerugian mencapai Rp26 juta.

Dalam laporannya, Mojono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, ia menerima hibah rumah dari keluarganya di Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat.

Pada 15 Februari 2023, Mojono menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada Jazuli, seorang warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, untuk diteruskan kepada Budi Harsono, dengan tujuan mengurus pengembalian sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Belasan Anak Muda Komunitas Motor Diamankan Tim Patroli Gabungan

Namun, Budi Harsono meminta biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp26 juta, yang kemudian ditransfer oleh pelapor ke rekening yang diinstruksikan oleh Budi Harsono.

Setelah pembayaran dilakukan, Budi Harsono tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut, meski telah dijanjikan.

Mojono telah berulang kali menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat kepada Budi Harsono, namun tidak mendapat kepastian.

Hingga September 2023, sertifikat milik pelapor belum juga dikembalikan. Pelapor kemudian mengirimkan somasi dan peringatan kepada Budi Harsono, namun tetap tidak ada respon.

Akibat tindakan tersebut, Mojono mengalami kerugian material sebesar Rp 26 juta dan sertifikat tanah miliknya hingga kini belum kembali.

Laporan Mojono diterima oleh Polres Sumenep dengan Nomor: STTLP/B/286/XI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kini, Mojono meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap Budi Harsono.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan dugaan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat, yang merugikan masyarakat secara materi dan emosional.

Mojono jiga berharap, agar masalah ini segera diselesaikan dan sertifikat miliknya dapat dikembalikan.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.