SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura inisial LL semakin memanas dengan munculnya dugaan tindakan intimidasi oleh pihak Rektor terhadap korban.
Farah Adiba, selaku Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, menyampaikan kekhawatirannya terkait tindakan rektor yang lebih mengutamakan reputasi institusi daripada perlindungan terhadap korban.
Farah menyayangkan langkah rektor yang menginstruksikan ketua organisasi UNIBA Campus Ambassador untuk mengeluarkan korban alias LL dari organisasi tersebut.
Farah menilai, tindakan ini menunjukkan preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa, bukan malah menjadi tempat untuk menambah tekanan psikologis bagi korban kekerasan seksual.
“Korban telah mengalami trauma yang mendalam, dan tindakan rektor justru semakin memperburuk kondisi psikologisnya. Bukannya mendapat dukungan, korban malah diintimidasi dan dikeluarkan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang nyata terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Farah pada wartawan, Selasa (28/1).
Farah menegaskan, bahwa korban berhak menerima perlindungan dan dukungan, bukan malah dipersalahkan atau dijauhi.
Ia juga mendesak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk segera memeriksa rektor dan pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi ini.
“Polisi harus segera memeriksa rektor dan semua pihak yang terlibat dalam intimidasi ini. Langkah tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang. Perguruan tinggi juga harus memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan psikologis bagi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak UNIBA Madura memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun.
Upaya konfirmasi pewarta kepada Rektor UNIBA Madura, Rachmad Hidayat, melalui sambungan telepon seolah percuma alias tidak mendapatkan respons.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya mencuat ke publik setelah korban melapor ke polisi pada akhir Desember 2024 lalu, dan peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam dugaan intervensi yang muncul, rektor disebut-sebut meminta ketua organisasi UNIBA Campus Ambassador untuk mengeluarkan korban dari organisasi, dengan alasan mencemarkan nama baik kampus karena laporan polisi dan penyebaran informasi di media sosial.
Sementara itu, hingga saat ini, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan awal.
“Kami masih dalam proses lidik, yakni pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (27/1/2025) siang.
“Itu kami masih full booked atau pengumpulan bahan keterangan,” sambungnya lebih lanjut.***