SUMENEP, MaduraPost – Dua warga Pulau Gili Iyang ditangkap oleh aparat Polsek Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan secara diam-diam pada Senin, 27 Januari 2025 malam.
Kedua pria yang diamankan adalah Amsali (44) dan Helly (27), yang ditangkap sekitar pukul 21.34 WIB.
“Iya betul, mereka diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Asem, Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek,” ungkap seorang warga berinisial SI, Rabu (29/1).
SI juga menyebutkan, bahwa salah satu dari mereka memiliki hubungan dekat dengan Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi H.
Namun, menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan, hingga saat ini hanya satu dari mereka yang terbukti memiliki barang haram tersebut, sementara satu lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“AM sudah dipastikan terlibat karena sebelumnya telah diberi tahu oleh Pak Kanit (Joko, red). Sedangkan H masih menjalani tes urine karena tidak ditemukan barang bukti padanya,” kata sumber tersebut.
Diketahui, setelah diamankan, kedua warga Gili Iyang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Dungkek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, beredar kabar bahwa keduanya tidak akan ditahan meskipun ada indikasi keterlibatan dalam kasus narkoba.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa pihak Polsek Dungkek berencana melimpahkan kasus ini ke Polres Sumenep untuk diproses dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kemungkinannya sama seperti kasus Rahmat dan Riyanto yang sempat ramai diberitakan. Kalau semua pengguna narkoba hanya diproses RJ, anak bangsa bisa hancur hanya karena kepentingan oknum tertentu,” ujar seorang pria yang mengaku alumni salah satu pondok pesantren ini.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, (rilisnya sudah) di Humas. Silakan tanyakan langsung ke Bu Widi,” ujar Joko saat dihubungi wartawan, Rabu (29/) pagi.
Joko juga mengungkapkan, bahwa kedua tersangka kemungkinan besar akan menjalani proses RJ karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,2 gram.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kasat Narkoba, AKP Anwar Subagyo. Salah satu dari mereka kedapatan memiliki barang bukti seberat 0,20 gram, sedangkan yang satunya masih dalam penyelidikan karena belum ada bukti yang menguatkan. Saat ditangkap, mereka tidak sedang mengonsumsi, hanya berada di lokasi dan menemani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, bahwa awalnya tim Reskrim Polsek Dungkek memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.
“Satunya berhasil kabur dari lokasi. Dua orang ini kami amankan, sedangkan yang kabur masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang ditangkap ini mengaku bahwa barang bukti bukan milik mereka,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banra’as, H. Mathor, membenarkan bahwa lokasi penangkapan berada di wilayahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kedua orang yang ditangkap bukan warganya, melainkan berasal dari Desa Bancamara, Pulau Gili Iyang yang dikenal sebagai Pulau Oksigen.
“Benar, penangkapan terjadi di desa saya. Tapi keduanya bukan warga Banra’as, melainkan warga Desa Bancamara. Untuk lokasi persisnya akan saya kabari lebih lanjut,” pungkasnya.***