SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melimpahkan kasus narkoba anggota DPRD inisial BEI ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengungkapkan, bahwa berkas perkara telah diterima dari Polres Sumenep dan kini sedang dalam tahap penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut.
“Saat ini, kami tengah menyiapkan dakwaan dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan perkara BEI ke PN Sumenep,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/1).
Sebelumnya, kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara BEI telah lengkap atau berstatus P21.
Tahapan berikutnya adalah P22, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Sumenep sebelum persidangan dimulai.
BEI diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan hingga kini masih menjalani masa penahanan di Polres Sumenep.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan bahwa berkas perkara BEI telah dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah, berkas sudah P21,” ujar Widiarti singkat.
Dengan berkas yang telah lengkap, proses hukum terhadap BEI akan segera memasuki tahap persidangan di PN Sumenep.***