Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rekonstruksi yang digelar oleh polres pamekasan atas kejadian penganiayaan terhadap kurir di pamekasan (foto: humas polres pamekasan).

Proses rekonstruksi yang digelar oleh polres pamekasan atas kejadian penganiayaan terhadap kurir di pamekasan (foto: humas polres pamekasan).

PAMEKASAN, MaduraPost — Kepolisian Resor Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT, Kamis siang, 3 Juli 2025. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Kasus ini sempat mengundang perhatian publik usai video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kurir tampak mendapat perlakuan kasar dari pelanggan yang melakukan pembelian dengan metode bayar di tempat (COD). Dugaan sementara, motif kekerasan dipicu oleh kekecewaan pelaku karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan.

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Area Lomba Merpati Tamberu Daya

“Rekonstruksi ini penting untuk mengkaji ulang kronologi kejadian secara menyeluruh, serta mengumpulkan bukti yang relevan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata AKP Doni Setiawan di lokasi rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian menghadirkan pelaku, saksi-saksi, dan seorang pemeran pengganti yang mewakili korban. Mereka memeragakan adegan demi adegan berdasarkan keterangan yang telah diberikan selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Warga Madura Jadi Korban Perampokan di Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Melukai Korbannya

“Tujuannya juga untuk memperjelas peran masing-masing pihak, baik saksi maupun pelaku, sehingga kasus ini bisa ditangani secara komprehensif,” ujar Doni.

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menyiapkan alternatif jerat hukum melalui Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Pemdes Rekkerrek Menerima Kunjungan Kades Dari Kabupaten Bangkalan

“Alhamdulillah, rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Kami harap ini bisa membantu proses pembuktian di pengadilan,” kata Doni menutup pernyataannya.

Penulis : Safrai

Editor : Imron Muslim

Sumber Berita : MaduraPost.net

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak
Bandar Narkoba Riyanto Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB