Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Avatar
27
×

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Sebarkan artikel ini
Proses rekonstruksi yang digelar oleh polres pamekasan atas kejadian penganiayaan terhadap kurir di pamekasan (foto: humas polres pamekasan).

PAMEKASAN, MaduraPost — Kepolisian Resor Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT, Kamis siang, 3 Juli 2025. Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

Kasus ini sempat mengundang perhatian publik usai video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kurir tampak mendapat perlakuan kasar dari pelanggan yang melakukan pembelian dengan metode bayar di tempat (COD). Dugaan sementara, motif kekerasan dipicu oleh kekecewaan pelaku karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

“Rekonstruksi ini penting untuk mengkaji ulang kronologi kejadian secara menyeluruh, serta mengumpulkan bukti yang relevan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata AKP Doni Setiawan di lokasi rekonstruksi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian menghadirkan pelaku, saksi-saksi, dan seorang pemeran pengganti yang mewakili korban. Mereka memeragakan adegan demi adegan berdasarkan keterangan yang telah diberikan selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Proyek Lapen Di Desa Tanjung Diduga Tidak Patuhi RAB

“Tujuannya juga untuk memperjelas peran masing-masing pihak, baik saksi maupun pelaku, sehingga kasus ini bisa ditangani secara komprehensif,” ujar Doni.

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menyiapkan alternatif jerat hukum melalui Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Pengendara Lesu Darah saat Melihat Spion Motor Ada Penampakan Pocong

“Alhamdulillah, rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Kami harap ini bisa membantu proses pembuktian di pengadilan,” kata Doni menutup pernyataannya.