Reklamasi Tak Berizin, Direktur Utama Wiraraja Pamekasan Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 Desember 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur Utama PT Wiraraja Madura – Marina Destination Abdul Gani ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir yang tidak memilik izin.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh Lembaga Pembela Hukum (LPH) Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional

Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan Abdul Bari, saat konferensi pers di kantornya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pamekasan pada tanggal 17 Desember kemaren, diketahui bahwa Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama Wiraraja Madura atas nama Bapak Abdul Gani,” kata dia.

Baca Juga :  Lantik 20 Pejabat, Ini Pesan Bupati Pamekasan

Tersangka Abdul Gani diduga melanggar Pasal 75 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Kami bersama para habaib, kiai dan pimpinan ormas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai nanti di pengadilan,” ujar Abdul Bari.

Baca Juga :  Sidak Bupati Pamekasan Ke Mall Pelayanan Publik Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri

(Mp/liq) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru