PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur Utama PT Wiraraja Madura – Marina Destination Abdul Gani ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir yang tidak memilik izin.
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2020 yang diterima oleh Lembaga Pembela Hukum (LPH) Kabupaten Pamekasan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan Abdul Bari, saat konferensi pers di kantornya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pamekasan pada tanggal 17 Desember kemaren, diketahui bahwa Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama Wiraraja Madura atas nama Bapak Abdul Gani,” kata dia.
Tersangka Abdul Gani diduga melanggar Pasal 75 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Kami bersama para habaib, kiai dan pimpinan ormas akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai nanti di pengadilan,” ujar Abdul Bari.
(Mp/liq)