Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rehab Sekolah Berantakan, DPRD Sumenep Sorot CV Andi Karya

Avatar
81
×

Rehab Sekolah Berantakan, DPRD Sumenep Sorot CV Andi Karya

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien (kanan), dan kondisi SDN Brakas V usai proyek rehabilitasi, di mana siswa dan guru tampak membersihkan sisa material bangunan yang ditinggalkan pelaksana pekerjaan (kiri). (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien (kanan), dan kondisi SDN Brakas V usai proyek rehabilitasi, di mana siswa dan guru tampak membersihkan sisa material bangunan yang ditinggalkan pelaksana pekerjaan (kiri). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kritik terhadap pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V kian menguat. Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien, angkat suara dan menilai persoalan yang ditinggalkan kontraktor pelaksana menunjukkan lemahnya tanggung jawab pihak ketiga dalam proyek pendidikan.

Samie’oddien mengaku telah menyampaikan langsung temuan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang baru, Moh. Iksan, termasuk soal sisa material bangunan yang masih berserakan meski kegiatan belajar mengajar (KBM) telah berjalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya sudah sampaikan, pertama masih ada waktu untuk menyelesaikan kekurangan. Kedua, sisa-sisa atau limbah bangunan itu harus segera dibereskan, karena sekolah sudah efektif dan KBM sudah berjalan. Harus ada komunikasi tegas dengan CV yang mengerjakan,” kata Samie’oddien, Selasa (20/1) pagi, saat dihubungi MaduraPost.

Ia menegaskan, keluhan serupa tidak hanya terjadi di SDN Brakas V. Saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah dasar di wilayah Longos, Dungkek, Lapataman Laok, Jambu, dan beberapa lokasi lain, ditemukan banyak persoalan pascaproyek rehabilitasi.

Baca Juga :  Pengawasan Rokok Ilegal di Sumenep Berlangsung Sejak Juni Hingga Akhir Juli 2023

“Keluhan ini sudah masuk ke kami. Polanya sama, pekerjaan selesai di atas kertas, tapi menyisakan masalah di lapangan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Samie’oddien mendorong agar mulai Tahun Anggaran 2026, proyek rehabilitasi sekolah tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga, melainkan dilaksanakan secara swakelola.

“Harapan kami, rehab sekolah itu sebaiknya diswakelolakan. Tidak harus selalu di-CV-kan. Swakelola itu harus melibatkan semua pihak sekolah, ada konsultan dan komite,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tetap memerlukan persetujuan kepala daerah.

“Secara teknis, kalau anggarannya di atas Rp100 juta memang harus tender. Tapi skema mau swakelola atau tidak, tentu harus seizin Bupati,” jelasnya.

Samie’oddien juga menegaskan, Komisi IV DPRD Sumenep akan fokus mengawal kelangsungan pendidikan, sementara persoalan teknis bangunan menjadi ranah Komisi III.

Baca Juga :  PUSAKA DESA Lakukan Dideklarasi di Kabupaten Pamekasan

Sorotan DPRD ini menguatkan kritik publik terhadap pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V yang dilaksanakan oleh CV Andi Karya dengan nilai anggaran Rp137.200.000 dari APBD Sumenep 2025.

Proyek berdurasi 60 hari kalender tersebut dinilai meninggalkan persoalan serius, mulai dari material sisa bangunan di ruang kelas hingga lingkungan sekolah yang kotor dan tidak layak.

Keluhan wali murid menyebut kondisi ruang kelas pascaproyek justru lebih semrawut dibandingkan sebelum diperbaiki.

“Setelah proyek selesai malah harus bersih-bersih lagi. Sisa coran masih ada di kelas, kaca tidak terpasang, material ditumpuk begitu saja,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi menegaskan, bahwa kebersihan pascaproyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Baca Juga :  Surat Bodong, Bukti Bocornya Sistem PLN di Sumenep

“Kebersihan sekolah setelah proyek selesai itu tanggung jawab pihak ketiga. Nanti akan kami koordinasikan dengan pelaksana,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi wartawan, ia tidak menjawab substansi pertanyaan dan hanya menyebut sedang berada di sebuah acara.

“Saya masih di acara, nanti ya,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut kian memicu tanda tanya publik mengenai komitmen dan profesionalisme pelaksana proyek. DPRD dan masyarakat pun mendesak agar CV Andi Karya segera bertanggung jawab, mengingat dampak pekerjaan langsung dirasakan siswa dan guru.

Proyek pendidikan yang dibiayai uang negara, dinilai tak boleh selesai hanya secara administratif, tetapi harus meninggalkan lingkungan belajar yang bersih, aman, dan layak. Ketika hal mendasar itu diabaikan, integritas pelaksana proyek pun patut dipertanyakan.***