PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi pekerjaan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) atau pengaspalan di Jl. Sersan Mesrul, Gg. V, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan lahan memperkaya diri pelaksana.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Wartawan Media di lokasi, realisasi pekerjaan yang informasinya merupakan proyek Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu nampak jelas di bawah agregat tidak diberikan aspal cair.
Tidak hanya itu, pengaspalan yang baru selesai dikerjakan tersebut terindikasi telah melanggar Undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga, realisasinya itu jadi polemik atau pertanyaan banyak pihak.
Lurah setempat Irwan Praja saat dikonfirmasi oleh Pewarta Media ini menyampaikan, kalau proyek pengaspalan itu merupakan proyek Pokmas Provinsi.
“Proyek Lapen (pengaspalan, red) itu mas merupakan proyek Pokmas Provinsi Jatim. Itu punya Adi orang Bunder,” ucapnya singkat melalui hubungan via WhatsAppnya, Sabtu (23/7/2022).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari orang yang bernama Adi Bunder yang informasinya merupakan proyek pemilik proyek. Sebab dihubungi melalui hubungan via WhatsAppnya belum ada respon.