SUMENEP, MaduraPost – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris yang diusulkan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpotensi tidak menjadi bagian dari Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 DPRD setempat.
Hal ini karena hanya rancangan peraturan daerah yang mendesak dan memiliki kebutuhan segera yang akan diprioritaskan dalam Prolegda 2025.
Ahmadi Yazid, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep menjelaskan, bahwa pada tahun ini sudah ada 21 raperda yang masuk dalam pembahasan Bapemperda.
Pihaknya akan melakukan verifikasi secara rinci terkait dasar pengajuan setiap raperda.
“Kami akan memilah dan memilih raperda mana yang masuk Prolegda 2025. Meskipun raperda tersebut sudah memiliki naskah akademik, tidak ada jaminan langsung bisa dimasukkan. Hal ini karena keris bukanlah suatu hal yang eksklusif hanya untuk Sumenep, sehingga peraturan ini lebih terkait dengan konteks sosial dan budaya,” ungkap Yazid pada wartawan belum lama ini, Sabtu (25/1).
Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya masih berada dalam tahap pra-pembahasan dan sedang memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah mengusulkan raperda kepada Bapemperda.
“Kami belum bisa menyatakan apakah raperda ini akan masuk atau tidak, karena kami sedang memikirkan skala prioritas. Semua tergantung pada status urgensinya—apakah itu darurat, mendesak, atau bisa ditunda,” kata Yazid lebih lanjut.
Sebelumnya, Mohammad Iksan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep, menyatakan harapannya agar raperda keris dapat segera dimasukkan dalam Prolegda 2025 DPRD Sumenep.
“Kami berharap raperda ini bisa cepat disahkan agar pemajuan budaya keris di Sumenep bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, naskah akademik untuk raperda keris telah dibahas pada tahun 2023 dan kemudian dimasukkan dalam Prolegda 2024.
Proses ini menghasilkan beberapa catatan yang perlu disempurnakan. Raperda tersebut bertujuan untuk mengatur perlindungan dan pemberdayaan budaya keris di Sumenep serta menjadi dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbub) untuk kemajuan budaya keris di masa depan.***