Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Sampang, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2022

Avatar
4
×

Rapat Paripurna DPRD Sampang, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Sampang saat berlangsung.(MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan rencangan akhir perubahan RPJMD 2019 – 2024, bertempat di ruang Graha Paripurna.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Wakil Ketua serta anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua DPRD Sampang, Fadol membuka sidang mengatakan, bahwa anggota dewan yang hadir sebanyak 31 dan 14 anggota tidak hadir dengan keterangan izin maka sidang sudah bisa dimulai karena sudah sesuai dengan tata tertib dewan nomor 14 tahun 2019 pasal 7 ayat 1.

Baca Juga :  Gejolak Politik Desa di Sampang: 11 Operator Diberhentikan di Banyuates, Siskeudes Mandek, Warga Gedor Kantor DPMD

Kami memberitahukan bahwa Banmus telah mengadakan rapat pada tanggal 25 Oktober 2021 dengan tim TAPD dan tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 18 Oktober 2001 dengan nomor 900/980/434. 301/2021, kata Fadol, Senin (01/11/2021).

Tidak hanya itu, kata Fadol, perubahan RPJMD 2019 – 2024 di Kabupaten Sampang, tadi disampaikan di nota penjelasan Bupati Sampang, namun ada beberapa alasan, kenapa harus di rubah RPJMD diantaranya, karena ada regulasi yang berubah menyesuaikan dengan regulasi yang di atasnya serta menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Sampang Gagal Divaksin Akibat Positif Covid-19

Terkait Raperda itu hanya muncul nominal untuk Raperda APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2022 1,8 T.

“Ini tahapannya habis ini, kita bahas dengan Fraksi. Namun pada kamis tanggal 04 November 2021 ada paripurna lagi untuk penyampaian pemandangan umum Fraksi – Fraksi. Setelah itu dibahas di Komisi,” tegas Fadol.

Sementara itu, H Muji selaku anggota badan musyawarah Banmus DPRD Sampang, menyampaikan beberapa agenda kegiatan yang telah disusun diantaranya sebagai berikut.

Pertama, pada 1 November 2021 DPRD Sampang menggelar kegiatan rapat paripurna tentang nota penyampaian Bupati Sampang terhadap raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD 2019 – 2004.

Baca Juga :  Pj Kades Ragung Sampang Jarang Ngantor dan Balai Desa Terkunci Saat Jam Kerja

Kedua, tanggal 2 s/d 3 November 2021 pembahasan di tingkat Fraksi atas Raperda tahun 2021-2022.

Ketiga, tanggal 4 November 2021 rapat paripurna pemandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Sampang terhadap raperda Tahun anggaran 2022.

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi membacakan dan menjelaskan tentang Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Raperda APBD 2022 dan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD 2019 – 2024.

Pantauan MaduraPost, sebelum sidang paripurna dimulai, semua para undangan tamu berdiri semua membacakan Sholawat Nabi bersama – bersama untuk mengingat lahirnya baginda Nabi Muhammad SAW.