Daerah

Abaikan Surat Permohonan Konfirmasi, Proyek Gazebo di Probolinggo Perlu Diawasi

Avatar
×

Abaikan Surat Permohonan Konfirmasi, Proyek Gazebo di Probolinggo Perlu Diawasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu papan informasi Proyek pembangunan gazebo di Wisata Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, patut diawasi. (Moch Solihin/MaduraPost)

PROBOLINGGO, MaduraPos – Proyek pembangunan gazebo di Wisata Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, patut diawasi. Pasalnya proyek yang dikerjakan CV Wahyu Nugraha asal Keluruhan Patokan, Kecamatan Kraksaan, dengan nilai kontrak kursng lebih Rp 639 juta diduga dikerjakan asal-asalan.

Parahnya, sampai jauh ini, pemerintah setempat melal3Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Probolinggo sebagai penanggung jawab hanya memberikan surat teguran kepada pihak pelaksana.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Mobil Angkutan Umum Senggol Anggota Satlantas Polres Probolinggo

Hal yee terkesan lemah dan tak berdaya dalam memberikan tindakan atau  pengawasan penuh terhadap pelaksana proyek yang tidak mengacu kepada metode pelaksaan yang benar.

Hasil pantauan MaduraPost, pembangunan proyek sudah berjalan sekitar 75 persen. Namun dalam pelaksanaannya, diduga menggunakan kayu campuran, kayu kelas satu dicampur dengan kayu lokal.

Sehingga bahan bagunan berupa kayu lokal tersebut saat ini melengkung, pecah-pecah,dan berlubang, diduga kuat dipasang dalam kondisi kayu masih basah.

Baca Juga :  PMII Berduka, Salamet Ariyadi Kecam Oknum Polres Pamekasan

Kemudian sangat disayangkan sekali sikap kepala Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata Kebudayaan (DISPORAPARBUD) Kabupaten Probolinggo sugeng WIYANTO, surat permohonan konfirmasi/klarifikasi terkait pembangunan proyek gazebo Nomor 06/LPD/AB-MDpos/VII/2021 yang dikirim pada tanggal 25 Oktober lalu terkesan diabaikan.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.