SAMPANG, MaduraPost – Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Dedi Dores, memberikan kemenangan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang. Dengan demikian, pemecatan Dedi Dores dari keanggotaan partai memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat, melalui Sekretaris DPC PPP Sampang, H. M. Faqih Anis Fuadi, menjelaskan bahwa hasil relaas kasasi menolak gugatan Dedi Dores yang ditujukan kepada DPC Kabupaten Sampang.
“DPC PPP Kabupaten Sampang benar dalam memberhentikan Dedi Dores karena sudah tidak patuh pada aturan partai,” ujar H. M. Faqih Anis Fuadi pada Jumat (26/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gus Faqih, sapaan akrabnya, proses pemecatan ini telah sesuai dengan mekanisme partai.
Dedi Dores telah melakukan banding hingga tingkat kasasi, namun akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasinya, mengukuhkan keputusan pemecatan dengan kekuatan hukum tetap.
“Perlu diketahui, untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) posisi Dedi Dores akan diisi oleh Sukandar Sah, yang juga memenangkan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri hingga kasasi,” tambahnya dengan tegas.***