Scroll untuk baca artikel
Politik

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Dedi Dores Ditolak, DPC PPP Sampang Menang

Avatar
4
×

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Dedi Dores Ditolak, DPC PPP Sampang Menang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Dedi Dores, memberikan kemenangan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG, MaduraPost – Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Dedi Dores, memberikan kemenangan kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang. Dengan demikian, pemecatan Dedi Dores dari keanggotaan partai memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat, melalui Sekretaris DPC PPP Sampang, H. M. Faqih Anis Fuadi, menjelaskan bahwa hasil relaas kasasi menolak gugatan Dedi Dores yang ditujukan kepada DPC Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  7 Tokoh Figur Cabup Pamekasan yang Dijamin Memiliki Basis Massa di Akar Rumput

“DPC PPP Kabupaten Sampang benar dalam memberhentikan Dedi Dores karena sudah tidak patuh pada aturan partai,” ujar H. M. Faqih Anis Fuadi pada Jumat (26/7/2024).

Menurut Gus Faqih, sapaan akrabnya, proses pemecatan ini telah sesuai dengan mekanisme partai.

Dedi Dores telah melakukan banding hingga tingkat kasasi, namun akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasinya, mengukuhkan keputusan pemecatan dengan kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Berkas Pencalonan Pasangan Ziva Telah Terverifikasi Oleh KPU Sumenep

“Perlu diketahui, untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) posisi Dedi Dores akan diisi oleh Sukandar Sah, yang juga memenangkan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri hingga kasasi,” tambahnya dengan tegas.***