SUMENEP, Madurapost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah menerapkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten setempat meklaim telah melakukan sosialisasi pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin untuk wajib memakai masker di masa pandemi Covid-19.
Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres, Kodim 0827, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar razia gabungan sejak tanggal 14 sampai 15 September 2020.
Razia gabungan tersebut akan berlangsung selama masa pandemi ada, dan digelar 1 Minggu 2 kali. Kemudian, dilakukan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Untuk sementara, kami di penegak Perda (Satpol PP, red) masih memberikan sanksi sosial, berupa teguran dan bersih-bersih,” ungkap Sekretaris Satpol PP Sumenep, Fajarussalam, pada awak media, Selasa (15/9).
Kendati begitu, Sumenep masih belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Denda belum kami terapkan, nanti kita lihat selanjutnya. Tapi target kami jika sanksi diterapkan nominalnya antara 100 sampai 200 ribu rupiah,” kata dia.
Ditempat razia, tim gabungan langsung melakukan sanksi tilang, bukan denda malainkan biaya perkara sidang sebesar 2 ribu rupiah.
“Kami langsung lakukan gelar perkara ditempat. Ada hakim, panitera, dan notulen,” terang hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Moh. Arif Fatoni.
Diketahui, hari kedua razia tersebut berlangsung sedikitnya ada 59 masyarakat terjaring razia. Diantaranya 50 ber-identitas, 9 tanpa identitas.
“Razia gabungan ini juga melibatkan unsur polisi. Dan kami menyediakan masker untuk para pelanggar yang terjaring razia,” papar Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali.
Razia gabungan wajib pakai masker berlangsung di depan taman Adipura Sumenep sisi timur, tepat bersebelahan dengan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). Razia di hari pertama digelar pada sore hari, sedangkan hari kedua pada siang hari. (Mp/al/rul)






