SUMENEP, MaduraPost – Pasca di demo pelaku seni, pada Rabu 11 November 2020, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat bersama guna menetapkan aturan adanya hiburan di masa pandemi Covid-19.
Dalam rapat itu, para pelaku seni meminta pemerintah segara mengeluarkan ijin manggung di acara hajatan.
Hasilnya, Bupati Sumenep, Busyro Karim didampingi Kapolres dan Dandim 0827 Sumenep memutuskan bahwa penyelenggaraan kesenian masyarakat bisa digelar dengan bersyarat.
“Orang yang akan mengundang pelaku seni mengirim surat pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Sumenep, pagelaran seni tidak boleh menimbulkan kerumunan, menerapkan protokol kesehatan, dan waktu pelaksanaan terbatas hanya sampai maksimal pukul 10 malam atau pukul 22.00 WIB,” ungkap Bupati Busyro, Kamis (12/11).
Bupati Busyro menjelaskan, kebijakan yang sudah ditentukan itu adalah bentuk penjagaan keamanan pemerintah kepada masyarakat.
“Ini demi menjaga Sumenep tidak kembali merah. Sekarang sudah kuning, kalau sampai merah lagi, maka kita semua tidak akan bisa apa-apa,” jelas dia.
Disamping itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman menegaskan, khusus seni karawitan bisa terselenggara dengan catatan tidak memakai panggung saweran.
Terpisah, Penasehat Hukum Kesenian Sumenep, Bambag Hudowi merasakan kecewa dengan keputusan rapat yang ia ikuti. Dia menganggap, aturan itu tidak memungkinkan bisa dipenuhi oleh dua kesenian. Yakni seni orkestra dangdut dan ludruk.
“Yang jelas saya sangat kecewa dengan keputusan barusan. Yang diijinkan hanya karawatin, elekton dan sebagainya. Bagaimana nasib dengan pelaku ludruk dan seni orkes,” tuturnya, dengan geram.
Bambang melanjutkan, apabila akan kembali bermusyawarah dengan semua pelakuk seni. Selain merasa tersinggung, pihaknya memastikan akan turun jalan kembali.
“Ini akan diteruskan atau bagaimana, kami akan bersatu semua. Ini tidak adil. Kami sakit hati, seakan pelaku seni ini merupakan penyebab klaster baru,” timpalnya.
(Mp/al/rus)