SUMENEP, MaduraPost – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud) yang diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jawa dan Bali, sudah mulai diterapkan sejak 10 Agustus 2021 kemarin.
“Surat yang dari pusat itu keluar tanggal 9 Agustus 2021, langsung kami susulkan (SE) yang diterbitkan Disdik Sumenep pertanggal 10 Agustus 2021. Kita sebarkan kepada lembaga atau sekolah, bahwa sekolah dipersilahkan PTM dengan terbatas,” terang pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Jumat (13/8).
Iksan menegaskan, semua lembaga sekolah yang berada dalam naungannya tetap harus mentaati protokol kesehatan (Prokes) kesehatan dengan ketat.
“Sekolah tentunya harus mentaati Prokes secara ketat. Kemudian, strategi masuknya dipasrahkan kepada sekolah. Namun tetap tidak boleh keluar dari masuk 50%,” imbaunya.
Paling penting, kata dia, dari pelaksanaan PTM terbatas ini, siswa harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali muridnya.
“Siswa harus mendapatkan izin dari orang tua untuk masuk sekolah,” tukasnya.