Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

PTM Terbatas, Disdik Sumenep : Siswa Harus Mendapatkan Izin Orang Tua

Avatar
×

PTM Terbatas, Disdik Sumenep : Siswa Harus Mendapatkan Izin Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud) yang diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Jawa dan Bali, sudah mulai diterapkan sejak 10 Agustus 2021 kemarin.

“Surat yang dari pusat itu keluar tanggal 9 Agustus 2021, langsung kami susulkan (SE) yang diterbitkan Disdik Sumenep pertanggal 10 Agustus 2021. Kita sebarkan kepada lembaga atau sekolah, bahwa sekolah dipersilahkan PTM dengan terbatas,” terang pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Jumat (13/8).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Aktivis PMII Sebut Ada Isu Liar Dugaan Jual Beli Jabatan di Bawah Naungan Disdik Sumenep

Iksan menegaskan, semua lembaga sekolah yang berada dalam naungannya tetap harus mentaati protokol kesehatan (Prokes) kesehatan dengan ketat.

“Sekolah tentunya harus mentaati Prokes secara ketat. Kemudian, strategi masuknya dipasrahkan kepada sekolah. Namun tetap tidak boleh keluar dari masuk 50%,” imbaunya.

Paling penting, kata dia, dari pelaksanaan PTM terbatas ini, siswa harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali muridnya.

Baca Juga :  Informasi Terpadu, Ini Rencana BPRS Bhakti Sumekar Dalam Pelayanan Nasabah

“Siswa harus mendapatkan izin dari orang tua untuk masuk sekolah,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.