SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, umumkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bisa dilaksanakan atas izin orang tua murid.
“Sesuai dengan Intruksi Kementerian dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 yang keluar pada 9 Agustus 2021, bahwa Kabupaten Sumenep masuk pada PPKM level 3. Dalam uraian penerapan PPKM level 3 itu, untuk pendidikan dapat melaksanakan secara tatap muka terbatas,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, Jumat (13/8).
Iksan merinci, jika sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (SMA) bisa memulai PTM dengan batasan 50%.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disitu juga dijelaskan bahwa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dapat melaksanakan 50% PTM dari jumlah siswa yang ada setiap harinya,” kata dia.
Sementara sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah luar biasa (SMLB) diterapkan dengan aturan yang sama. Kemudian, yang berbeda hanya jenjang TK dan PAUD.
“Kemudian untuk jenjang SDLB, dan SMLB itu boleh masuk sekitar 33%. Kemudian untuk jenjang TK dan PAUD juga bisa masuk 33% atau dalam satu kelas bisa masuk 5 siswa perhari,” pungkasnya.