Scroll untuk baca artikel
Daerah

PT Tanjung Odi Akan Ditutup Lagi, Ini Rencana Pemkab Sumenep

38
×

PT Tanjung Odi Akan Ditutup Lagi, Ini Rencana Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur berencana menutup PT Tanjung Odi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, perusahaan rokok tersebut ditutup lantaran pegawai pabrik banyak ditemukan positif Covid-19.

Rencana kedua ini, bertujuan agar pihak perusahaan menyiapkan fasilitas pendukung dalam memotong mata rantai penyebaran Virus Corona di Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Insyaallah surat NlBupati hari ini agar PT Tanjung Odi ditutup sementara lagi,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi (23/09/2020).

Baca Juga :  Bank Jatim Sumenep Beri Keterangan Palsu, Disperkimhub Bisa Apa?

Sebelumnya, diketahui Edy telah berkoordinasi dengan pihak manajemen PT Tanjung Odi untuk melakukan penutupan kedua perusahaan tersebut.

“Pihak manajemen sanggup untuk menambah fasilitas-faslitas yang ada disana,” ujar dia.

Terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Holik menyampaikan bahwa eksekutif dan legislatif dalam hal ini kompak untuk menutup sementara PT Tanjung Odi.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Jadi Wakil Rakyat, Ini Komitmen Imam Buchori Muslim Untuk Masyarakat Sampang

“Kami mendukung upaya Pemkab Sumenep dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” ulasnya.

Menurutnya, rencana Pemkab Sumenep menutup sementara PT Tanjung Odi merupakan langkah yang tepat dalam upaya memutus klaster Covid-19 di perusahaan rokok tersebut.

“Kami meminta manajemen PT Tanjung Odi untuk mematuhi protokol Covid-19 yang telah disampaikan Pemkab Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga :  Tentang Sampah dan Ekowisata di Sumenep, Siapa yang Peduli ?

Untuk diketahui, PT Tanjung Odi merupakan salah satu perusahaan yang ditutup beberapa bulan yang lalu oleh Pemkab setempat sebab puluhan pegawainya terkonfirmasi Covid-19. (Mp/al/kk)