Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Sekolah Tinggalkan Masalah, CV Andi Karya Diminta Bertanggung Jawab

Avatar
49
×

Proyek Sekolah Tinggalkan Masalah, CV Andi Karya Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, dalam sebuah kesempatan rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, dalam sebuah kesempatan rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa CV Andi Karya selaku pelaksana proyek rehabilitasi SDN Brakas V tetap wajib melakukan perbaikan, menyusul belum rampungnya pekerjaan meski telah melewati masa pengerjaan.

Iksan menyatakan, kewajiban perbaikan tersebut bersifat mutlak karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya tetap akan menuntut pelaksana untuk memperbaiki, karena wajib hukumnya melakukan perbaikan selama masih masa pemeliharaan,” tegas Iksan pada MaduraPost, Rabu (21/1).

Meski proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Iksan memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan.

“Itu urusan kadis yang lama, namun tetap akan saya tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Tekankan Semua Guru Selesai Divaksin

Ia mengaku telah melakukan langkah awal dengan mengonfirmasi langsung kondisi di lapangan kepada pihak sekolah maupun pelaksana proyek.

“Saya coba konfirmasi ke pihak sekolah dan pelaksana. Yang jelas itu masih ada masa pemeliharaan,” katanya.

Menurut Iksan, masih adanya masa pemeliharaan berarti pelaksana tidak bisa lepas tangan, terlebih ketika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai kontrak.

“Masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Tentunya itu menjadi kewajiban pihak sekolah dan CV yang bersangkutan,” jelas mantan Kepala Disbudporapar Sumenep ini.

Iksan mengungkapkan, meski dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, tanggung jawab institusional tetap harus ditegakkan.

Baca Juga :  Digugat Terkait P2KD di PTUN Surabaya, Bupati Bangkalan Melenggang Sebagai Pemenang

“Saya baru bekerja dan baru masuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang baru,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap DPRD Sumenep sebelumnya. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid menegaskan, bahwa seluruh tanggung jawab proyek berada di tangan kontraktor sesuai dokumen kontrak, sementara Dinas Pendidikan diminta menekan pelaksana agar memenuhi kewajibannya.

Bahkan, DPRD mendorong agar Inspektorat turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran kontrak.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien, juga menyoroti dampak langsung proyek yang belum tuntas terhadap kegiatan belajar mengajar.

Sisa material bangunan, belum terpasangnya keramik, kaca jendela, hingga belum dilakukan pengecetan ruang kelas dinilai mengganggu kenyamanan siswa dan guru.

Baca Juga :  10 Tahun Jalan Poros Kabupaten Batu Poro Timur Hancur, Kemana Bupati Sampang ?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V dengan nilai anggaran Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dinilai belum selesai meski masa pengerjaan 60 hari kalender telah terlampaui.

Pekerjaan tersebut juga diduga melibatkan pihak di luar kontrak resmi, sementara CV Andi Karya hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada media.

Dinas Pendidikan Sumenep berjanji akan terus memantau tindak lanjut terhadap kewajiban pelaksana proyek, termasuk memastikan bahwa perbaikan benar-benar dilakukan demi kelangsungan dan keselamatan proses belajar mengajar siswa.***