PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek pembangunan ulang Pasar 17 Agustus Pamekasan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, hingga saat ini belum rampung.
Proyek pengerjaan dengan anggaran 3 Miliar itu diberikan masa tenggang selama 55 Hari, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, mengaku jika proyek tersebut telah melewati batas waktu yang diberikan. Namun, pihaknya enggan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana, yakni PT Trisna Karya Surabaya.
“kalau pelaksananya tidak bisa menyelesaikan tepat waktu nanti tinggal membayar denda,” ujar Kadis Disperindag.
Berdasarkan dari SDP ( Standart Dokumen Pemilihan ) Tender, dalam pengerjaan proyek tersebut, pelaksana harus sanggup melaksanakan 3 shift. Namun, fakta dilapangan serta pernyataan dari Bambang, pelaksana hanya memakai sistem 2 shift.
“yang penting sudah ada surat pernyataan kesanggupan tersebut, namun disaat pengerjaan pelaksana bisa terhambat beberapa hal seperti bahan. Yang akhirnya memutuskan menggunakan 2 shift,” imbuh Kadis Disperindag.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Amiruddin, mengaku sangat kecewa dengan ketidak profesionalan Dinas terkait serta pelaksana yang dengan serta merta mengindahkan perjanjian yang mereka buat sendiri.
“mereka membuat peraturan dan pernyataan sendiri, namun mereka juga yang melalaikannya seolah peraturan hanya kedok mereka dalam membuat kecurangan – kecurangan. Dan jelas mereka sangat tidak profesional dalam bekerja,” sesal Amir. (mp/can/din)