BANGKALAN, MaduraPost – Proyek Progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2024 di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik karena dianggap sarat manipulasi dan berpotensi dikorupsi.
Salah satu Program P3-TGAI di Kabupaten Bangkalan yang saat ini menuai kecaman dan jelas melanggar aturan dikelola oleh P3A Tunas Desa di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Dalam realisasinya, Proyek P3-TGAI yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tunas Desa di Desa Langpanggang dikerjakan tidak sesuai spek. Karena lokasi yang dikerjakan sidah ada bangunan sebelumnya. (Tumpang Tindih).
Terlihat jelas, Para pelaksana proyek hanya memperbaiki sebagian bangunan yang sudah rusak, tanpa ada pembongkaran sebelumnya. Bahkan material batu yang digunakan disebagian proyek tersebut merupakan batu lapuk.
Proyek dengan anggaran Rp195 juta tersebut disinyalir menjadi bancaan bersama oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Sehingga tutup mata terhadap realisasi program yang tidak sesuai spek.
Keterangan Nurhasanah selaku Pendamping saat dikonfirmasi salah satu media yang mengatakan bahwa pekerjaan belum selesai menjadi dasar kuat bahwa Pendamping sengaja membiarkan pekerjaan proyek P3-TGAI yang dikelola oleh P3A Tunas Desa tidak sesuai spek.
“Memang belum selesai pak, segera kami tindak lanjuti kembali kepada Ketuanya. Kalau Batu sudah saya sampaikan ke pihak konsultan bapak. Tidak masalah katanya,” kata Nurhasanah TPM P3A Tunas Desa Lanpanggang. Dilansir Ringsatu.net.
Menyikapi hal tersebut, Abd Rahem dari LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur untuk melakukan monitoring secara langsung terhadap semua realisasi Program P3-TGAI yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Menurut Abd Rahem, Realisasi Pogram P3-TGAI milik P3A Tunas Desa merupakan bagian kecil proyek P3-TGAI di Kabupaten Bangkalan yang terbongkar ke publik, Diduga masih banyak lagi proyek serupa yang terjadi di Kabupaten Bangkalan.