Proyek Makadam Di Desa Ambender Dikeluhkan Warga, JCW Warning Kepala Desa

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek Pengerasan Jalan (makadam) di Dusun Morjelen Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan di diduga di jadikan lahan untuk memperkaya diri oleh pelaksana.

Demi meraup hasil yang melimpah, pelaksana proyek diduga tidak mengerjakan sebagaimana yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pengerjaan yang tidak dilakukan pengerasan menggunakan Wales (alat berat) sehingga membuat kontruksi jalan bergelombang akibat gundukan batu yang hanya di tata tanpa dilakukan pengerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tidak Ada Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi Bagi Uang

Proyek yang baru selesai dikerjakan tersebut mendapat tanggapan dari Abd Rahem Tim Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur.

“memang ada beberapa paket proyek di kecamatan pegantenan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Daerah (RAB) yang di adukan ke kami oleh masyarakat agar ditegur” jelas Rahem

Menurut Rahem, pihaknya akan menghadap ke Kecamatan Pegantenan untuk menyampaikan beberapa keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Komisioner KPU Jatim Gelar Sosialisasi Pemilu di Wilayah Pantura Sampang

“insya allah dalam waktu dekat kami akan menghadap ke pak camat pegantenan untuk melaporkan beberapa aduan masyarakat dan temuan tim kami terkait pembangunan di kecamatan pegantenan khususnya”, Imbuhnya

Rahem juga menyayangkan realisasi Proyek Pengerasan Jalan (makadam) yang ada di Desa Ambender karena jauh dari yang di harapkan.

“kalau kualitasnya jelek nanti masyarakat juga yang di rugikan juga karena tidak akan bertahan lama sedangkan kultur tanah disana yang sukar bergerak”tutupnya.

Baca Juga :  Herman, Jaringan Narkoba Asal Sokobanah Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Namun hingga saat ini Kepala Desa Ambender (simot) belum bisa di mintai keterangan karena saat hendak di kofirmasi di Balai Desa Ambender yang bersangkutan sedang tidak ada di balai desa. (Mp/liq/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan
Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:11 WIB

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:53 WIB

Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Berita Terbaru