Scroll untuk baca artikel
Headline

Program PTSL di Pamekasan Dipungut Biaya Untuk Kebutuhan Makan Petugas

3
×

Program PTSL di Pamekasan Dipungut Biaya Untuk Kebutuhan Makan Petugas

Sebarkan artikel ini
Kantor Balai Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. 

PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pamekasan dipungut biaya. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas makan masyarakat yang ikut membantu petugas.

Program PTSL sebenarnya sudah digratiskan pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Misi pemerintah, agar identitas tanah milik masyarakat jelas memberi kepastian hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Namun program ini sedikit memunculkan polemik baru setelah ada dugaan pungutan di luar konteks persoalan aturan, seperti yang terjadi di Desa Ragang, Kecamatan Waru.

Baca Juga :  Bocah di Bawah Umur Asal Sumenep Diduga Diperkosa Tetangganya

Eks Kepala Desa Ragang Moyar mengatakan, program PTSL ada petugas khusus yang membidangi dalam pengukuran tanah. Petugas tersebut merupakan utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, selama proses pengukuran, perangkat desa seperti kepala dusun ikut terlibat membantu.

“Nah! Kalau misalkan ada biayanya, itu bukan untuk saya. Tapi untuk mereka yang ikut turun ke bawah. Termasuk petugas BPN. Mereka ada di kampung kan juga butuh makan?” kata Moyar saat dihubungi Madurapost, Rabu (31/7).

Baca Juga :  Modus Penipuan Bantuan Pesantren, Bupati Sumenep Beri Peringatan Keras

Pemungutan yang dilakukan tidak asal memungut. Ia sudah memberi tahu kepada masyarakat, jika pungutan itu untuk kebutuhan makan petugas. Nilai rupiahnya tidak terangkakan, masyarakat bebas memberi secara sukarela.

“Kalau saya dituduh memungut Rp 50 ribu, itu tidak benar. Ini sukarela masyarakat, terserah mau memberi berapa,” terang Moyar.

Dulu, program ini bernama proyek operasi nasional agraria (Prona). Sebelum bernama PTSL, program ini memang dipungut biaya Rp 150 ribu perbidang tanah. Sejak diubah PTSL, Presiden Jokowi langsung menggratiskan.

Baca Juga :  Nipu Rp 10 Juta, Oknum LSM Masuk Bui, Beda Dengan Oknum DPRD yang Diduga Nipu Ratusan Juta

“Desa mendapat program prona dari BPN Pamekasan pada tahun 2017 akhir. Saya kerjakan. Karena ada banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Kemudian dilakukan pengukuran, kami minta uang Rp 250 ribu, ada yang bayar Rp 50 ribu dan ada juga yang tidak bayar. Uang itu buat untuk petugas yang mengukur tanah,” tuturnya.

Moyar tidak menyebut jumlah tanah yang diukur. Akan tetapi dipastikan cukup banyak. Ia tidak sabar menunggu hasil dengan terbitnya sertifikat. Sebab masyarakat banyak bertanya tentang keberadaan sertifikat. (mp/red/*)