Scroll untuk baca artikel
Daerah

PPDB Tahun 2022 Khusus SD Melalui Tiga Jalur, Begini Penjelasan Disdik Sumenep

4
×

PPDB Tahun 2022 Khusus SD Melalui Tiga Jalur, Begini Penjelasan Disdik Sumenep

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kabid SD Disdik Sumenep, Ardiansyah, saat diwawancara MaduraPost di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 melalui tiga jalur, meliputi sistem afirmasi, orang tua dan zonasi. Jumat, 10 Juni 2022.

Tercatat, sebanyak 55.279 siswa terhimpun tahun ini. Terhitung lembaga yang berada di bawah lingkungan Disdik Sumenep sebanyak 650, meliputi 82 lembaga swasta dan 568 negeri se Kabupaten Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Disdik Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan PTM di Masa Pandemi

Kabid SD Disdik Sumenep, Ardiansyah mengungkapkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanggal 25 Februari 2022 kemarin, pelaksanaan PPDB tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

“Secara keseluruhan pasti sama, cuma menekankan isian data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi MaduraPost di ruang kerjanya, Jumat (10/6).

Baca Juga :  Siap Berlaga di Pomprov II Jawa Timur 2023, STKIP PGRI Sumenep Kirimkan Atlet Terbaik

Pihaknya menerangkan, mekanisme di Sumenep terkait daerah biografis dan akses internet yang masuk kategori kurang baik masih terletak di wilayah kepulauan. Di mana, PPDB tersebut akan menggunakan online mandiri.

“Jadi sekolah di daratan pasti menggunakan sebuah aplikasi yang sudah terdata di sistem oline. Sementara untuk kepulauan bisa menggunakan luring dengan syarat tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Sumenep Digeser, Ini Penggantinya

Ardi mengatakan, Disdik Sumenep telah menjaring semua data sekolah, baik yang menggunakan online maupun luring.

“Nanti hasilnya tu kami laporkan ke Kementerian,” jelasnya.

Proses PPDB meliputi pendaftaran, seleksi, hasil seleksi, pengumuman dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).