Saat sejumlah anggota polsek pasean memasang banner himbauan kepada masyarakat di halaman puskesmas pasean. |
PAMEKASAN, (Beritama.id) – Sejumlah Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pasean Kabupaten Pamekasan memasang
banner dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Pasean, Jum’at (19/06/2020)
Salah satu isi dari banner itu memberikan informasi kepada masyarakat tentang undang-undang covid-19. Seperti salah satu banner himbauan yang dipasang di depan Unit Gawad Darurat (UGD) Puskesmas Pasean.
Dijelaskan, Masyarakat tidak boleh mengambil paksa jenazah dari rumah sakit (RS), Tidak menolak pemulasaran jenazah Covid-19 (Sudah sesuai syariat islam, Tidak menolak petugas kesehatan yang akan melakukan prosedural Covid-19. Warga yang melanggar di kenakan pasal 214, 335 dan 207 KUHP dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara
Wakapolsek Pasean Ipda Haryanto mengatakan, dirinya bersama sejumlah anggota Polsek Pasean melakukan pemasangan pemberitahuan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti terhadap peraturan pemerintah dalah hal ini tentang wabah Covid-19
“Pemasangan himbauan ini merupakan langkah pemerintah untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tetap kondusif dan paham aturan, karena sudah ada beberapa kejadian dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang dinilai sudah melanggar aturan dalam penanganan Covid-19,” ucapnya
Ia berharap masyarakat selalu kooperatif dan selalu berusaha menjaga kondusifitas ditengah pandemi wabah covid-19
“Mari kita bersama sama selalu hidup sehat dan taat pada peraturan pemerintah agar wabah covid-19 bisa cepat selesai,” pintanya.
Reporter : Maman
Editor : Hasibuddin