BANGKALAN, MaduraPost – Unit Reskrim Polsek Modung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Selasa (12/01/2021) Kemaren.
Tersangka Atas nama AH (Inisial) ditangkap dirumahnya desa Langpanggang Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Arif Djunaedi, Penangkapan terhadap AH berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap tersangka yang dikenal sebagai penjual barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditangkap dirumahnya sekira jam 11.30 WIB, Pada saat digrebek, Tersangka sedang menimbang sabu,” Kata Arif dalam rilisnya. Sabtu (16/01/2021).
Berdasarkan hasil penggeledahan dirumah tersangka, Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti timbangan digital, dan beberapa alat hisap sabu yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Modung. (Mp/ady/kk)