SUMENEP, MaduraPost – Satreskrim Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku penculikan terhadap korban S (43), pria warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek. Selasa, 6 September 2022.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkap, 6 orang alias pelaku penculikan tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” kata Kapolres Edo dalam konferensi persnya, Senin (5/9/2022) kemarin.
Kapolres Edo menjelaskan, identitas 6 pelaku tersebut diantaranya inisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), SY (24) dan MH (50).
“Pelaku semuanya laki-laki berasal dari kabupaten Bangkalan,” kata Kapolres Edo menjelaskan.
Sementara kronologi peristiwa 6 pelaku penculikan itu berawal pada hari Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Desa Lapa Laok.
Dimana, Aan (menantu korban,red) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek via telepon, mengungkapkan, bahwa mertuanya S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melanjutkan laporan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep. Saat itu juga, Kasat Reskrim Polres Sumenep langsung memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan pelaku dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.
“Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” ungkapnya.
Alhasil, anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil serta masyarakat setempat langsung melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.
“Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil,” terangnya.
Selanjutnya, korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) M-1399-HI.
Sementara barang bukti lainnya, yaitu 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang centimeter bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.





