Sidang Kasus Asusila Oknum Kapsek, Korban Menilai JPU Tunduk Pada Kuasa Hukum Terdakwa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa oknum kepala sekolah berinisial MS (44) terhadap NM (24). Rabu (24/02/2021) Kemaren.

Pada agenda sidang kali ini, Pihak korban merasa ada kejanggalan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Hal itu disebabkan, Pada saat korban ingin menunjukan sebuah bukti rekaman untuk didengarkan kepada majelis Hakim, Kuasa hukum terdakwa meminta JPU dan Majelis Hakim menolak permohonan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polsek Pasongsongan Dinilai Lelet Menangkap DPO Kasus Penganiayaan

Anehnya lagi, JPU dan Hakim justru mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa dan mengabaikan permohonan korban untuk memutar rekaman tersebut.

Hal itu disampaikan NM selaku korban yang merasa tidak puas dengan realitas di Persidangan di PN Bangkalan.

“Kemaren saya minta izin kepada majelis hakim untuk memutar sebuah rekaman, Tapi kuasa hukum terdakwa meminta hakim dan JPU menolak. Setelah hakim Musyawarah, ternyata yang saya ajukan, ditolak dan justru mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa,” Kata NM melalui sambungan telpon. Kamis (25/02/2021).

Baca Juga :  Gaduh! Pemilihan AKD BK DPRD Sumenep Dikocok Lagi, Ternyata Gara-gara Ini

Bahkan Kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata kalut menuding ibu Mutmainnah selaku pendamping psikologi korban diminta untuk diam karena dianggap hanya pengunjung.

Ketika Crew MaduraPost berusaha untuk menemui Haidir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan prihal persidangan yang digelar hari Rabu kemaren, yang bersangkutan justru mengilak dan mengarahkan wartawan MaduraPost untuk langsung klarifikasi kepada Kasi Pidum Choirul Arifin.

Baca Juga :  JPU Kejari Sumenep Diduga Masuk Angin, Kasus Gedung Kesehatan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

“Sampean datang minggu depan ya mas, agar bisa tau klarifikasi dari Kasi Pidum atas apa yang terjadi dan mekanisme persidangan Kemaren,” Kata Haidir saat akan di wawancara di Ruangannya, Kamis (25/2/2021).

Sebagaimana Diketahui, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa MS yang merupakan tokoh di Kecamatan Klampis mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat Bangkalan. (Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru