BANGKALAN, MaduraPost – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa oknum kepala sekolah berinisial MS (44) terhadap NM (24). Rabu (24/02/2021) Kemaren.
Pada agenda sidang kali ini, Pihak korban merasa ada kejanggalan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Hal itu disebabkan, Pada saat korban ingin menunjukan sebuah bukti rekaman untuk didengarkan kepada majelis Hakim, Kuasa hukum terdakwa meminta JPU dan Majelis Hakim menolak permohonan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya lagi, JPU dan Hakim justru mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa dan mengabaikan permohonan korban untuk memutar rekaman tersebut.
Hal itu disampaikan NM selaku korban yang merasa tidak puas dengan realitas di Persidangan di PN Bangkalan.
“Kemaren saya minta izin kepada majelis hakim untuk memutar sebuah rekaman, Tapi kuasa hukum terdakwa meminta hakim dan JPU menolak. Setelah hakim Musyawarah, ternyata yang saya ajukan, ditolak dan justru mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa,” Kata NM melalui sambungan telpon. Kamis (25/02/2021).
Bahkan Kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata kalut menuding ibu Mutmainnah selaku pendamping psikologi korban diminta untuk diam karena dianggap hanya pengunjung.
Ketika Crew MaduraPost berusaha untuk menemui Haidir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan prihal persidangan yang digelar hari Rabu kemaren, yang bersangkutan justru mengilak dan mengarahkan wartawan MaduraPost untuk langsung klarifikasi kepada Kasi Pidum Choirul Arifin.
“Sampean datang minggu depan ya mas, agar bisa tau klarifikasi dari Kasi Pidum atas apa yang terjadi dan mekanisme persidangan Kemaren,” Kata Haidir saat akan di wawancara di Ruangannya, Kamis (25/2/2021).
Sebagaimana Diketahui, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa MS yang merupakan tokoh di Kecamatan Klampis mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat Bangkalan. (Mp/ady/kk)