SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memproses perkembangan penanganan laporan polisi yang dilayangkan Qudsiyanto terkait media online bongkar86dotcom yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Kamis, 3 Maret 2022.
Terlapor yakni media online bongkar86dotcom hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Polres Sumenep mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kepada 6 orang. Disamping itu Satreskrim sudah berkirim surat ke Dewan Pers.
“Tapi hingga saat ini belum ada balasan dari Dewan Pers untuk rencana selanjutnya, Satreskrim akan berkirim surat ke Dewan Pers yg kedua kalinya,” kata Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti dal rilisnya, Kamis (3/3).
Menurutnya, hingga saat ini Polres Sumenep terus menunggu jawaban dari Dewan Pers. Ditambah lagi akan berkoordinasi dengan pembina fungsi Reskrimsus Polda Jatim.