SUMENEP, MaduraPost – Perkembangan kasus pencemaran nama baik marwah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terus berlanjut. Rabu (2/3/2022) kemarin, Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep melakukan audiensi ke Mapolres Sumenep. Kamis, 3 Maret 2022.
Kedatangan mereka tak lain untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus pencemaran nama baik PMII yang terjadi pada 31 Januari 2022 lalu.
Qudsiyanto, Ketua Umum PC PMII Sumenep menjelaskan, kedatangannya ke Mapolres dalam rangka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan PC PMII Sumenep pada akhir bulan Februari itu.
“Kami, PC PMII Sumenep dan atas nama pelapor sudah menerima SP2HP sampai 4 kali, dan semua saksi pelapor sudah menemui penyidik,” kata Qudsi menerangkan, Kamis (3/3).
Pihaknya juga menanyakan tindak lanjut kelangsungan dari penyelidikan kasus tersebut, salah satunya kapan terlapor akan segera dipanggil.
“Ini sudah satu bulan lebih dari LP PC PMII Sumenep, terlapor belum juga dipanggil.” kata dia menegaskan.
Menanggapi pertanyaan aktivis PMII, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf mengungkapkan, bahwa kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers, dan sampai saat ini masih belum ada jawaban dari Dewan Pers. Nanti, kami akan mengirimkan surat lagi ke Dewan Pers untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan,” kata Yusuf.
Pihaknya menegaskan, tidak akan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut sebelum mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, apabila belum juga ada jawaban dari Dewan Pers, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Polda Jatim.
“Hal ini dilakukan untuk meminta arahan selanjutnya,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Sumenep, AKP Rochim Soenyoto memaparkan, bahwa kepolisian tidak pernah main-main.
“Terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Sumenep akan kembali memanggil terlapor setelah ada jawaban dari pihak Dewan Pers. Menurutnya, sebagai dasar hukum dan terkait batas waktu dipastikan tidak akan jalan ditempat
“Kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku,” kata dia lebih lanjut.
Diketahui, atas laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII.
“Jadi PB PMII turun langsung untuk mengawal di Dewan Pers. Sahabat-sahabat LBH PB PMII telah mengirimkan surat ke Dewan Pers pasca Polres Sumenep mengirim surat ke Dewan Pers,” kata Muhammad Qusyairi, Direktur LBH PB PMII menuturkan kepada sejumlah media.
Pihaknya mengaku telah mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
“Benar, memang ada surat dari Polres Sumenep tertanggal 4 Februari 2022, dan juga surat LBH PB PMII di hari berikutnya. Keduanya sudah dikaji oleh Komisi Hukum Dewan Pers, dan selanjutnya kita tinggal menunggu hasil jawaban dari Dewan Pers secara resmi,” kata Qusyairi.
“Kita disini juga akan terus ngawal, dan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers, supaya segera memberikan jawaban,” tambahnya.