SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Gudang Beras Oplosan

Avatar
×

Polres Sumenep Gerebek Gudang Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggerebekan gudang beras milik UD Yudatama ART yang terletak di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (27/2/2020).

Dalam gudang tersebut polisi menemukan Beras Bulog yang di Oplos dengan beras dari petani yang disemprot dengan air pandan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari penggerebekan itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit truk berisi 10 ton beras siap edar merek Ikan Lele Super yang rencananya
akan dikirim ke sejumlah e-Warong Program Bantuan Sembako di Kecamatan Giligenting.

Baca Juga :  Berita Madura Post Dijegal Tak Bisa Dishare di Facebook, Begini Tanggapan Redaksi Madura Post.co.id

“Modusnya beras milik petani dicampur dengan beras Bulog yang kemudian disemprot dengan air pandan, Sehingga beras yang diedarkan terkesan beras premium,” Kata Kapolres.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, Polisi mengamankan 5 orang. Diantaranya yakni L dan I sebagai pelaku usaha, 3 orang lainnya sebagai pekerja. Mereka berstatus saksi dan tidak ditahan.

Baca Juga :  Pj. Kepala Desa Pakong : Bukti Vaksin Aman dan Buat Orang Bahagia

Deddy mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah beras itu mengandung bahan kimia atau tidak, sehingga pihaknya perlu kerjasama dengan BPOM.

Atas perbuatannya, Pelaku usaha diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancama Hukuman 5 Tahun Penjara. (mp/fat/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.