Hukum & Kriminal

Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Avatar
×

Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan tokoh masyarakat (Suliman) warga Desa Paopale Laok.

Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polisi adalah HO (inisial) (35) Warga Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang. HO diamankan oleh Polisi pada Kamis malam di Kecamatan Tanjung Bumi.

Dalam keterangan saat press rilis Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menceritakan kronologi kasus kriminal tersebut yang diambil menurut dari keterangan tersangka. Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari cekcok antara korban dan tersangka.

Baca Juga :  Polisi Diduga Sengaja Hentikan Kasus Penganiayaan di Sampang 

“Awalnya korban dan pelaku bertemu di jalan di Dusun Manjuh Timur. Korban yang mengendarai sepeda motor di klakson oleh pelaku yang kala itu mengendarai mobil Avanza dengan maksud agar minggir,” tutur Abdul Hafidz.

Kapolres melanjutkan, akan tetapi korban justru marah-marah dengan melontarkan kata-kata kasar.

“Pelaku kemudian turun dari mobil dan menghampiri korban dengan tujuan meminta maaf. Namun korban tidak merespon dan malah menantang duel carok. Karena kesal pelaku langsung mengambil celurit dari dalam mobil dan menghabisi korban,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lintas NGO Demo DPRD dan Kejari Minta Kasus Mobil Sigap di Pamekasan Ditersangkakan

Pihaknya menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka dan kejadian ditempat perkara (TKP).

“Ini murni dari keterangan tersangkan dan olah TKP,” ucapnya.

Dalam peristiwa berdarah tersebut Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, senjata tajam (clurit), pakain korban, sepeda motor RX King dan Mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol (M 1714 HE).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Si Jago Merah Lahap Habis Pom Mini Milik Warga di Modung

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.