Polres Sampang Berhasil Mengamankan 132 Tersangka Kasus Narkoba – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Polres Sampang Berhasil Mengamankan 132 Tersangka Kasus Narkoba

Konfrensi Pers Polres Sampang terkait Kasus Penyalahgunaan narkoba selama operasi Tumpas 2023

Penulis: | Editor: Radikal Haq

SAMPANG, MaduraPost – Selama periode Januari hingga Agustus 2023, Satreskoba Polres Sampang berhasil mengungkap 114 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 132 orang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, 1. Sabu seberat 739,59 gram. 2. Extasy 1 butir, 3. Pil logo Y 4.700 butir, 4. Pil logo LL 1000 butir dan 5. Pil Dextro 147 butir.

“Rincian tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” kata Ipda Sujianto, Selasa (5/9/2023).

Menurut Sujianto, Dalam Operasi Tumpas yang dimulai sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023, terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka dan BB sabu 17,12 gram. Status pelaku yang diamankan ini sebanyak 107 tersangka pengedar/kurir dan Pemakai 25 tersangka.

“Dari sebanyak 132 tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, Pertama, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain