SAMPANG, MaduraPost – Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur di daerah Bekasi Kota Provinsi Jawa Barat.
Tersangka S (43 th) merupakan warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, menjadi incaran Polres Sampang atas laporan keluarga korban kasus pencabulan yang juga merupakan tetangga tersangka.
Penangkapan terhadap S merupakan usaha yang dilakukan Polres Sampang bekerja sama dengan Resmob Polres Metro Bekasi.
“Tersangka S berhasil ditangkap di Bekasi,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas, Iptu Sunarno, Senin (27/09/21).
Tepatnya, kata Sunarno, tersangka S berhasil diamankan petugas gabungan Polres Sampang dan Polres Metro Bekasi di Jl. Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi Kota.
“Tersangka inisial S, ditangkap pada hari Minggu (26/09/2021), sekira pukul 15:00 Wib,” ujar mantan Kapolsek Robatal ini.
Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dari hasil introgasi petugas, tersangka inisial S melakukan aksi pencabulannya terhadap korban sebanyak satu kali.
“Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan pencabulan,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.
Sebelumnya, Polres Sampang menargetkan dan berjanji akan melakukan penangkapan terhadap S dengan kurun waktu sepekan.