SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Peyangan, Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi saat melakukan aksinya sebagai begal payudara dan pantat. Selasa, 20 September 2022.
Dia adalah Achmad Saleh, seorang pria berusia 31 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. Achmad Saleh ditangkap polisi saat berada di Jalan Dr. Cipto, Nomor 38, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep usai mendapatkan laporan masyarakat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kronologi penangkapan Achmad Saleh sebagai pelaku begal payudara dan pantat dilakukan pada Senin, 19 September 2022 kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.
Dimana, Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep langsung mengamankan Achmad Saleh saat berada di halaman parkir belakang Rumah Sakit (RS) Esto Ebhu.
“Kanit Resmob Ipda Sirat, telah mengamankan 1 orang pelaku begal payudara dan pantat,” kata Widiarti mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/09).
Atas perbuatannya itu, Achmad Saleh dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selanjutnya, pelaku alias Achmad Saleh dibawa ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut polisi.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tangan pelaku yaitu 1 sepeda motor jenis Honda Vario 125 CC dengan nomor polisi (nopol) M-6476-TU tahun 2016.***
Penulis : M. Hendra. E
Hastag : Polres Sumenep, Satreskrim Polres Sumenep, Berita Sumenep, Sumenep, MaduraPost, Begal Payudara dan Pantat, Begal Ditangkap,