Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Avatar
×

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Sebarkan artikel ini
Ali Topan Kuasa hukum nelayan menunjukkan bukti laporan di depan halaman kantor bidpropam polda jawa timur (foto: dokumentasi madurapost).

SAMPANG, MaduraPost – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan sebesar Rp6,3 miliar di wilayah Pantai Utara Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan. Setelah hampir setahun berjalan tanpa penetapan tersangka, tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Rabu (7/5/2026).

Selain membuat laporan ke Propam, kuasa hukum juga melayangkan surat resmi kepada Wassidik dan Kapolda Jawa Timur. Mereka menilai proses penyidikan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi para nelayan terdampak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus tersebut berkaitan dengan dana kompensasi kerusakan rumpon akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di kawasan Pantai Utara Sampang. Dana senilai Rp6,3 miliar itu disebut diperuntukkan bagi nelayan yang terdampak langsung.

Namun hingga kini, para nelayan mengaku belum menerima dana tersebut. Kuasa hukum menduga kompensasi itu telah disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Perkara ini bukan sekadar soal uang, tetapi menyangkut hak hidup ribuan nelayan kecil. Hampir satu tahun berjalan, namun belum ada tersangka,” ujar kuasa hukum nelayan, Ali Topan, usai menyampaikan laporan di Mapolda Jatim.

Pihak kuasa hukum menilai penyidik kurang tegas terhadap sejumlah pihak yang disebut tidak kooperatif saat proses pemeriksaan. Selain itu, mereka juga menyoroti lambannya perkembangan perkara dan SP2HP yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Mereka khawatir keterlambatan penanganan kasus dapat membuka peluang hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta Bid Propam Polda Jatim melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap ada langkah konkret agar masyarakat kecil benar-benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat nasional apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan.