SAMPANG, Madurapost.id – Kepolisian resort (Polres) Sampang akhirnya membekuk buronan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tamberu Laok sebelas bulan yang lalu.
Tersangka Lasron alias Laswi warga Desa Tambaru laok akhirnya tak berkutik setelah diamankan pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam press rilisnya mengungkapkan, tersangka tega membunuh korban (Tora’i) lantaran diduga korban memiliki ilmu hitam (red. Santet). Kasus pembuhuhan tersebut terjadi pada 29/11/2019.
Didit menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari kerja dari jajaran Polres Pamekasan yang lebih awal mengamankan tersangka (Larson) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya Polres Sampang telah lebih dulu mengamankan Arifin selaku eksekutor utama dalam kejadian berdarah tersebut.
“Tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan beberapa bulan yang lalu yang meniwaskan Tora,i,” Terang Didit. Senin (10/08/2020).
“Peran dari tersangka ini adalah dengan menarik kaki korban setelah terlebih dahulu dipukul lehernya oleh pelakuk lainnya,” imbuh Didit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku (Larson) dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancama 20 tahun penjara serta maksimal pidana mati. (Mp/man/kk)