SAMPANG, MaduraPost — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Kasubdit II Kriminal Umum, AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H. Dalam surat itu dijelaskan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menelaah sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak terkait. Tahap selanjutnya, penyidik berencana memanggil saksi tambahan guna memperdalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, menyambut baik langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menilai penerbitan SP2HP menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S. Ini bagian dari proses hukum yang terbuka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Topan, Rabu (15/10/2025).
Ia menekankan agar penyidik terus melanjutkan proses penyelidikan dengan profesional, objektif, dan berpegang pada asas due process of law. Menurutnya, keadilan bagi para nelayan yang menjadi korban penggelapan dana ganti rugi harus segera ditegakkan.
“Kami berharap Polda Jatim tetap tegak lurus dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Ali Topan juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Camat dan kepala desa di Kecamatan Banyuates, Sampang.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Huatong sebagai bagian dari pendalaman perkara ini,” tandasnya.Ll





