Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar.

Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Kasubdit II Kriminal Umum, AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H. Dalam surat itu dijelaskan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menelaah sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak terkait. Tahap selanjutnya, penyidik berencana memanggil saksi tambahan guna memperdalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kuburan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Ketapang Sampang

Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, menyambut baik langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menilai penerbitan SP2HP menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S. Ini bagian dari proses hukum yang terbuka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Topan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Inovasi Baru, Polsek Sokobanah Permudah Warga Pemohon SKCK Delivery Dengan Program "SEMANGAT" 

Ia menekankan agar penyidik terus melanjutkan proses penyelidikan dengan profesional, objektif, dan berpegang pada asas due process of law. Menurutnya, keadilan bagi para nelayan yang menjadi korban penggelapan dana ganti rugi harus segera ditegakkan.

“Kami berharap Polda Jatim tetap tegak lurus dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenparekraf Apresiasi Agro Wisata di Sampang

Ali Topan juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Camat dan kepala desa di Kecamatan Banyuates, Sampang.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Huatong sebagai bagian dari pendalaman perkara ini,” tandasnya.Ll

Penulis : Imron Muslim

Editor : Nurus Solehen

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan
Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru