Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Sengketa Tanah Pamekasan, Ungkap 2 Poin Penting

Avatar
7
×

Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Sengketa Tanah Pamekasan, Ungkap 2 Poin Penting

Sebarkan artikel ini
Gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan sengketa tanah di Pamekasan. Proses ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Pamekasan. (Humas Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, MaduraPost – Perkara dugaan pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya, Sri Suhartatik, asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah digelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, dan tim penyidik Polres Pamekasan menyampaikan 2 poin penting dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Gedung Dinkes Sumenep, Polisi dan Kejari Saling Lempar Petunjuk

Pertama, penetapan tersangka telah didasarkan minimal 2 alat bukti atas pemalsuan surat dengan cara menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP. Surat palsu tersebut berdasarkan foto copy SPPT milik Bahriyah.

SPPT/NOP kemudian diketik ulang dengan mengganti tahun terbit SPPT/NOP tahun 2016, yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.

Baca Juga :  Pelapor Minta PN Sampang Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dijerat Hukuman Maksimal

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, dengan dasar Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Baca Juga :  Setelah Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Bansos Desa Gunung Rancak, Kejari Sampang Bidik Tersangka Baru

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur,” tegas AKBP Jazuli.***