SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Diduga Kuasai Kepemilikan Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Digugat ke Pengadilan

Avatar
×

Diduga Kuasai Kepemilikan Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
H Wisno Hartono didampingi kuasa hukumnya saat berada di depan Pengadilan Negeri Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Keluarga dari H Wisno Hartono warga Jalan Selong 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, menggugat seorang pengusaha di Sampang, (H Marnilem) ke Pengadilan Negeri sampang, Madura Jawa Timur, Rabu (08/6/2022).

Pasalnya, sengketa tanah tersebut awalnya membeli atas sebagian tanah hak milik No 550 atas nama Siti Nalidjah Wahid yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, membeli melalui Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jalin Kekompakan Forum AWAS, H.Tohir Pesan Profesionalisme Jurnalis

Ahli waris penjual tanah Tomi, menjelaskan kronologi berawal, bahwa dari suatu sidang mewajibkan mengosongkan rumah atau persil lokasi yg sudah di beli oleh H.wisnu melalui ibu saya berdasarkan akta jual beli.

Namun Dengan perjanjian jual beli tersebut posisi SHM sementara dalam penguasahan perbankan dan di jadikan jaminan agunan kredit.

“Pada saat menjadikan jaminan di Bank tersebut rumah induk karena ketidak sempurnaan pihak Bank, tidak ada pemecahan sertifikat, bahkan keserakahan tersebut dia menggunakan kedekatan instrumen hukum (Marnilem) karena kedekatan dengan penguasa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bayi Lahir Tanpa Anus Meninggal Setelah Menjalani Operasi di RSI Surabaya

Sementara itu, di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Bapak H. Wisno, Rikza teguh dwi marza, menjelaskan bahwa saudara H.wisno telah malakukan jual beli dengan HJ. Nalidjah pada tahun 2002.

Namu seiring waktu 2016 ahli waris ibu Nalidjah di tangguhkan atau di jaminkan ke salah satu perbankan artinya sertifikat sebagian tanah yang di jual tersebut di taruh ke bank lagi akhirnya di lelang kembali dan di menangkan oleh Marnilem.

Baca Juga :  Unit PPA Polres Sampang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawa Umur

“Kemudian marnilem mengajukukan eksekusi ke pengadilan sampang telah di keluarkan pada penetapan nomer 2 pdt x / 2022/pn Sampang,” ujar Rikza saat diwawancarai oleh awak media MaduraPost.

Pihaknya, tetap menempuh jalur hukum karena kami sudah melakukan perjanjian jual beli di hadapan Notaris.

“Kami meminta untuk membatalkan atau menangguhkan ke pengadilaan karena kami memiliki hak terhadap tanah tersebut,” tandasnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.