SUMENEP, MaduraPost – Proses penertiban kWh meter di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih berjalan dan belum menemukan penyelesaian hingga sekarang.
Menurut keterangan Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Manager ULP PLN Sumenep, tersangka bernama Dani ternyata adalah mantan pegawai PLN yang dipecat sejak Januari 2025.
“Dani (Ach. Hamdani, red) yang dimaksud, sesuai pembicaraan dengan Bang Jailani, dulunya merupakan anggota kami di bagian pelayanan teknik. Namun sejak Januari lalu, dia tidak lagi bekerja di PLN,” kata Pangky saat diwawancarai di kantornya pada Senin, 21 April 2025 pagi.
Ketika Jailani melapor ke PLN Sumenep, ada laporan lain yang lebih dulu diajukan oleh Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi (saudara Jailani, red).
Meski surat kuasa itu tidak mencantumkan tanggal dan bulan, menurut pihak PLN, Iksan melapor pada hari Rabu, 16 April 2025.
Pada 14 April 2025, Benny mendatangi lokasi tambak udang untuk memeriksa kWh meter yang bermasalah.
Keesokan harinya, 15 April 2025, Benny kembali datang dengan surat panggilan kedua untuk penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan membawa kWh meter yang baru.
Namun, pertanyaan muncul:
Bagaimana Benny bisa mengetahui adanya masalah pada kWh meter di tambak tersebut, padahal laporan yang dibuat oleh Iksan baru tercatat pada 16 April 2025?
Dugaan sementara, Benny memperoleh informasi tersebut dari Dani, yang sebelumnya menangani kWh meter di tambak tersebut.
Kecurigaan ini semakin kuat berdasarkan pengakuan Bunahwi, saudara Jailani, yang bertemu dengan Benny pada 15 April 2025. Saat itu, Benny mengantarkan surat panggilan kedua.
Benny menyebutkan kepada Bunahwi bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan langsung di lokasi, tetapi bisa melalui PLN Dungkek atau melalui Dani.
“Jadi, untuk penyelesaiannya tidak bisa langsung di sini, Pak. Bisa lewat PLN Dungkek atau melalui Dani juga,” kata Bunahwi saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang, 21 April 2025.
Hal ini cukup mencurigakan.
Bagaimana mungkin Benny menyebutkan nama Dani dalam konteks penyelesaian pembayaran jika sebelumnya tidak ada kolusi?
Apakah mungkin ada kebijakan internal PLN yang memperbolehkan anggota eks PLN terlibat dalam masalah lapangan?
Melihat rentang waktu antara laporan yang masuk dan kejadian yang berlangsung, banyak pihak mulai bertanya-tanya apakah hal ini melibatkan pimpinan PLN.
Perlu dicatat bahwa dalam Surat Panggilan kedua tersebut tercatat adanya kelainan pada pelanggan, yang mengakibatkan denda ganti rugi sebesar Rp 33.809.218,- yang harus dibayar dalam waktu lima hari kerja sejak surat tersebut diterbitkan.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost