Nama PLN Disalahgunakan untuk Pemerasan, Mantan Pegawai Jadi Biang Kerok

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Kantor ULP PLN Sumenep tengah direnovasi yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

BANGUNAN. Potret Kantor ULP PLN Sumenep tengah direnovasi yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pemilik tambak bernama Jailani telah mengungkap fakta yang mengejutkan, yakni pelaku utama ternyata adalah mantan anggota Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep.

Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala ULP PLN Sumenep, memberikan klarifikasi bahwa individu yang dimaksud, yang berinisial Dani (Ach. Hamdani, red), sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari tahun ini.

“Orang yang disebutkan tersebut adalah mantan anggota kami, dan per Januari lalu sudah tidak bekerja di sini lagi,” ungkapnya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/4).

Pangky menegaskan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Dani setelah keluar dari PLN, termasuk diduga meminta sejumlah uang dari Jailani, adalah sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN.

Baca Juga :  Ditinggal Sholat Tarawih Ponpes Raudatul Iman Ganding Sumenep Hangus Terbakar

“Setiap uang yang diminta olehnya tidak ada satupun yang masuk ke PLN,” kata Pangky dengan tegas.

Selain itu, Pangky menyatakan bahwa PLN Sumenep siap mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kami siap untuk membantu koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Pihak PLN Sumenep juga siap memberikan dukungan data dan keterangan yang diperlukan untuk proses hukum.

Mereka bahkan mengusulkan untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak untuk klarifikasi, baik di kantor PLN maupun dengan mendatangi rumah mantan pegawai tersebut.

Mengenai rumor yang menyebutkan keterlibatan pihak internal lainnya, Pangky tidak menampik bahwa Dani mengenal beberapa staf, termasuk Benny, koordinator tim.

Baca Juga :  Politisi Muda Berkarya, Siap Lakukan Pengawasan Tehadap OPD di Bangkalan

“Itu tidak berarti Beni terlibat dalam kasus ini,” timpal Pangky.

Pangky juga menegaskan, bahwa PLN akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum internal lainnya yang ikut terlibat dalam dugaan pemerasan.

“Jika terbukti ada keterlibatan Beni atau yang lainnya terkait permintaan uang itu, saya pastikan kami akan mengambil tindakan dan melaporkannya,” tegas Pangky.

Kasus ini bermula dari pemasangan dan pembongkaran kWh meter di lokasi tambak. Pangky menjelaskan, bahwa penggunaan kWh oleh Jailani tidak tercatat dalam sistem PLN secara resmi.

Adapun pemasangan ulang oleh Benny, menurut Pangky, dilakukan berdasarkan permintaan pelanggan baru dan tidak ada kaitannya dengan Dani.

Baca Juga :  Gaduh! Pemilihan AKD BK DPRD Sumenep Dikocok Lagi, Ternyata Gara-gara Ini

Terkait dengan nama lain yang disebutkan, yaitu Iksan, Pangky memastikan PLN akan melakukan pelacakan dan pemanggilan untuk klarifikasi.

“Secara resmi, kWh harus dikeluarkan oleh PLN. Namun, jika dilakukan secara ilegal, kWh bisa diperoleh dari luar, bahkan bisa dibeli secara online,” jelas Pangky, yang juga memberi indikasi adanya potensi penyalahgunaan sistem kelistrikan yang tidak terkontrol oleh PLN.

Kasus ini menjadi peringatan keras terkait kemungkinan penyalahgunaan nama besar PLN demi kepentingan pribadi.

Pangky juga berjanji akan mengambil langkah hukum tanpa ragu jika terbukti ada oknum internal yang terlibat.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB