SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pemilik tambak bernama Jailani telah mengungkap fakta yang mengejutkan, yakni pelaku utama ternyata adalah mantan anggota Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep.
Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala ULP PLN Sumenep, memberikan klarifikasi bahwa individu yang dimaksud, yang berinisial Dani (Ach. Hamdani, red), sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari tahun ini.
“Orang yang disebutkan tersebut adalah mantan anggota kami, dan per Januari lalu sudah tidak bekerja di sini lagi,” ungkapnya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/4).
Pangky menegaskan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Dani setelah keluar dari PLN, termasuk diduga meminta sejumlah uang dari Jailani, adalah sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN.
“Setiap uang yang diminta olehnya tidak ada satupun yang masuk ke PLN,” kata Pangky dengan tegas.
Selain itu, Pangky menyatakan bahwa PLN Sumenep siap mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Kami siap untuk membantu koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Pihak PLN Sumenep juga siap memberikan dukungan data dan keterangan yang diperlukan untuk proses hukum.
Mereka bahkan mengusulkan untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak untuk klarifikasi, baik di kantor PLN maupun dengan mendatangi rumah mantan pegawai tersebut.
Mengenai rumor yang menyebutkan keterlibatan pihak internal lainnya, Pangky tidak menampik bahwa Dani mengenal beberapa staf, termasuk Benny, koordinator tim.
“Itu tidak berarti Beni terlibat dalam kasus ini,” timpal Pangky.
Pangky juga menegaskan, bahwa PLN akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada oknum internal lainnya yang ikut terlibat dalam dugaan pemerasan.
“Jika terbukti ada keterlibatan Beni atau yang lainnya terkait permintaan uang itu, saya pastikan kami akan mengambil tindakan dan melaporkannya,” tegas Pangky.
Kasus ini bermula dari pemasangan dan pembongkaran kWh meter di lokasi tambak. Pangky menjelaskan, bahwa penggunaan kWh oleh Jailani tidak tercatat dalam sistem PLN secara resmi.
Adapun pemasangan ulang oleh Benny, menurut Pangky, dilakukan berdasarkan permintaan pelanggan baru dan tidak ada kaitannya dengan Dani.
Terkait dengan nama lain yang disebutkan, yaitu Iksan, Pangky memastikan PLN akan melakukan pelacakan dan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Secara resmi, kWh harus dikeluarkan oleh PLN. Namun, jika dilakukan secara ilegal, kWh bisa diperoleh dari luar, bahkan bisa dibeli secara online,” jelas Pangky, yang juga memberi indikasi adanya potensi penyalahgunaan sistem kelistrikan yang tidak terkontrol oleh PLN.
Kasus ini menjadi peringatan keras terkait kemungkinan penyalahgunaan nama besar PLN demi kepentingan pribadi.
Pangky juga berjanji akan mengambil langkah hukum tanpa ragu jika terbukti ada oknum internal yang terlibat.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost