SAMPANG, MaduraPost – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, yang menjerat terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, kini terus bergulir. Politikus Gerindra itu, sudah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, upaya terdakwa Fauzan melakukan pembelaan atau pledoi, tidak membuat jaksa berubah sikap. Pledoi terdakwa ditolak sebagaimana replik yang dibacakan jaksa pada Rabu, 27 Desember lalu.
“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tanggal 19 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata Jaksa Suharto saat membacakan replik di PN Sampang. Rabu (03/01/2024).
Sementara Pelapor H. Madut selaku suami dari saksi korban Sri Rustiana, tetap menuntut agar Majelis Hakim PN Sampang yang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan memvonis hukuman secara maksimal yakni 4 tahun penjara.
“Perkara ini menyatakan terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah. Karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa,” ungkap H Madut.
Dia berharap di pertemuan sidang replik dan putusan berikutnya tetap tidak jeratan hukuman yang sudah memvonisnya.
“Kami berharap Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Fauzan Adima dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengatakan, hasil sidang pembacaan replik kali ini adalah hasil dari sidang Pleidoi Minggu lalu. Dengan jawaban Replik ini hak daripada JPU Kejari Sampang.
“Saya sangat menghormati hasil keputusan Replik JPU tersebut. Kami juga meminta waktu satu Minggu kedepan untuk membacakan Duplik di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa 9 Januari besok,” ucapnya.***





