SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Minggu ini, polisi tangkap 6 pengedar narkoba. Rabu, 19 Januari 2022.
Penangkapan pelaku pertama pada Senin (17/1/2022). Dia adalah Abdurahman Babud (36), warga Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Dia ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB kemarin di rumah tetangganya yang bernama Ayyub. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,43 gram dan ± 0,37 gram. Berat keseluruhan ± 0,80 gram.
Kemudian, dilanjutkan pada hari Selasa (18/1/2022) kemarin. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan Ahmad Ubaidillah (21), Samsul (27), Lailatul Qamariyah (29), Iwan Ferdiyansyah (20), dan Firman Wahyudi (23).
Kelima orang ini sering membawa narkoba jenis sabu dari daerah Tamberu Pamekasan menuju Kota Sumenep.
Data mereka disebutkan :
- Ahmad Ubaidillah warga beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol Gang I, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
-
Samsul, warga beralamat di Dusun Bringin, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk.
-
Lailatul Qamariyah, warga beralamat di Desa Pamolokan Kecamatan Kota.
-
Iwan Ferdiyansyah, warga beralamat di Dusun Kalompang, Desa Gadding, Kecamatan Manding.
-
Firman Wahyudi, warga beralamat di Dusun Paddusan, Desa Bangkal, Kecamatan Kota.
Mendengar informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat. Saat itu, diketahui kelima orang ini tengah mengendarai mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik dengan nomor polisi (Nopol) M-1558-VM menuju Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan di rumah milik Lailatul Qamariyah bersama empat kawannya. Barang Bukti (BB) berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram diamankan polisi.
Hasil interogasi polisi, narkoba tersebut diketahui milik Ahmad Ubaidillah. Polisi juga menemukan sisa narkoba yang sebelumnya digunakan oleh Samsul untuk berpesta.
“Selanjutnya, semua pelaku berikut BB-nya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya mengungkapkan, Rabu (19/1).
Keenam pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para pelaku kini dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) polres Sumenep.