Dikepulauan Sumenep Narkoba Beredar Luas, Bandar ?

- Jurnalis

Sabtu, 21 November 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Baru-baru ini, gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Kangean dan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ringkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 49.81 gram.

Narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka Samsiyah (27), warga Dusun Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49.81 gram, 1 buah handphone merk oppo, 1 buah perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bong sedotan, 1 buah botol, 100 lebih klip plastik ukuran kecil, dan terakhir 3 buah klip plastik ukuran 1 ons.

“Dia diamankan di dalam rumahnya, di Dusun Lambeng Deje, Desa setempat,” ungkap Ipda Miftahol Rahman, Kapolsek Kangean dalam rilisnya, Sabtu (21/11).

Baca Juga :  Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Tangerang

Polisi tak hanya menangkap Samsiyah, 6 orang diantaranya ikut terseret dari pengembangan ke atas hingga penulusuran ke bawah. Hal itu mengacu pada dasa laporan LP-A/7/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGEAN, tanggal 18 November 2020, kemudian SP-Sidik/34/XI/2020/Polsek Arjasa, tanggal 18 November 2020, dan SP-Lidik/21/XI/2020/Polsek, tanggal 18 November 2020.

Kronologis penangkapan, pada Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, anggota Timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melakukan penulusuran beberapa tersangka, diantaranya :

Miftahol Arifin (28), warga Dusun Palalangan, Desa Sambakati, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya sendiri. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk vivo, 1 perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bong, 2 sedotan, dan 1 buah botol aqua.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Desak Langkah Cepat Pemerintah Daerah Hadapi Dampak Angin Barat di Kepulauan

Lalu tersangka Jalil Hasyrofi (24), Dusun Timur Alun-alun, Desa Arjasa, Kecamatan setempat, juga diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk vivo.

Dilanjutkan penangkapan tersangka lainnya, yaitu Akhmad Azhar Basir (32), warga Dusun Salim, Desa Kalisangka, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk oppo.

Diki Rifqiyansyah (28), warga Desa Angkatan, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk oppo. Dodik (36), warga Dusun Masjid, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bbong, sedotan, dan 1 buah botol aqua.

Baca Juga :  3 Warga Dasuk, 1 Warga Kolor Sumenep Harus Ditangkap Polisi Saat Ketahuan Jual Narkoba

Terakhir, yaitu Fauzan Teguh Suparto (32) warga Dusun Nyangkreng, Desa Angon-Angon, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya.

“Anggota lalu membawa seluruh tersangka dan BB ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Kini, 7 tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu pun Bandar narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Sumenep, meski puluhan gram narkoba yang semakin tersebar terus diungkap. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:03 WIB

DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB