Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pilkades PAW Desa Klompang Timur Sukses Dengan Penerapan Prokes yang Ketat

Avatar
12
×

Pilkades PAW Desa Klompang Timur Sukses Dengan Penerapan Prokes yang Ketat

Sebarkan artikel ini
Camat Pakong, Drs Eka Judya Setiawan saat memberikan sambutan pada acara Pilkades PAW Desa Klompang Timur.

PAMEKASAN, MaduraPost – Meninggalnya Kepala Desa Klompang Timur (H.Erfan Efendi) akibat penyakit yang dideritanya membuat kekosongan Kepala Desa. Jumat (25/03/2022)

Kekosongan Kepala Desa Klompang Timur membuat Forkopimka Kecamatan Pakong bergerak cepat untuk mengisi kekosongan tersebut agar Pemerintahan desa berjalan normal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kami minta BPD Desa Klompang Timur untuk segera membentuk Panitia Pemilihan Antar Waktu sesuai undang-undang yang berlaku”,jelas Camat Pakong (Drs.Eka Judya Setiawan)

Baca Juga :  Anggaran Reses DPRD Sumenep Ditengah Pandemi Covid-19 Capai Rp 1,2 Miliar

Maka BPD Klompang Timur (Jumali Ismail) membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.

“Setelah rapat dengan Forkopimka kami langsung membentuk panitia untuk pemilihan PAW ini, dan semua tahapan saya mengikuti mulai dari pencalonan hingga pemilihan,” tuturnya.

Setelah melalui Beberapa Tahapan sebagaimana di jelaskan dalam Permindagri, Panitia menerima pendaftaran 3 (tiga) calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Klompang Timur yaitu 1. Ach. Rofiqi 2. H. Beng-Handayani 3. Roisul Umam.

Dan pada hari Jum’at Tanggal 25 Maret 2022 melakukan Musyawarah Desa Dalam Rangka Pemilhan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Klompang Timur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Penasihat Kades di Pamekasan Siap Memidana Pencemar Mobil SIGAP

Dengan Disaksikan oleh Forkopimka Kecamatan Pakong, BPD Desa Klompang Timur, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.

H.Beng Handayani dengan nomor urut 2 terpilih menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Klompang Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Pemilihan (muharran) bahwasanya H. Beng Handayani terpilih sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu serta semua Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Klompang sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga :  Bupati Sampang Hadir di Musrenbang RKPD 2021 Tekankan Infrastruktur 2023 Capai 80 Persen

“Semua tahapan kita lakukan sebagaimana perintah Undang-Undang dan secara terbuka, mulai dari tahap pendaftaran hingga pemilihan’,jelasnya.

Ketua Panitia juga menguapkan terima kasih kepada semua StakeHolder yang membantu kelancaran Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Klompang Timur.

“Terima kasih kepada Pak camat, Kapolsek dan Danramil yang sudah membantu kami sehingga semua tahapan berjalan dengan lancar dan aman”,tutupnya.

Tahapan dan Pemilihan tidak lepas dari peran penting Kapolsek dan Danramil sehingga acara berjalan lancar dan kondusif.