Pemerintahan

Utang Piutang Direksi Lama PT Sumekar Line, Sekda Sumenep Ingatkan Ini

Avatar
×

Utang Piutang Direksi Lama PT Sumekar Line, Sekda Sumenep Ingatkan Ini

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Sekda Sumenep, Edi Rasiyadi, saat menemui massa demonstran di halaman Kantor Pemkab Setempat. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak agar Direksi PT Sumekar Line segera menagih utang direksi lama kepada perusahaan milik daerah tersebut. Jumat, 25 Maret 2022.

Hal itu disampaikannya pada sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Baca Juga :  Apa Kabar Tambak Udang Ilegal ? Kepala DPM-PTSP Sumenep Enggan Berkomentar

“Terkait keuangan PT Sumekar Line saat ini, saya sampaikan agar direksi segera menagih piutang yang ada di direksi lama,” kata Sekda Sumenep, Edi Rasiyadi kepada sejumlah media, Jumat (25/3).

Sekda Edi juga mendesak PT Sumekar Line segera mengoperasikan kembali dua kapalnya yaitu DBS I dan III. Pihaknya berharap PT Sumekar Line dapat segera mengatasi persoalan keuangan yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Berikan Beragam Bantuan ke Pemkab Sumenep

Dia menjelaskan, saat ini kapal DBS masih proses docking sehingga belum bisa dioperasikan. Salah satu kendalanya belum selesai karena biaya untuk itu belum selesai.

“Mudah-mudahan dua Minggu setelah uang ada proses docking selesai sesuai janji mereka, dan bisa segera beroperasi kembali melayani masyarakat kepulauan,” kata Edi mengungkapkan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa. Mereka meminta Pemkab Sumenep mendesak PT Sumekar Line agar kembali mengoperasikan kapal DBS I dan III. Mengingat saat ini sudah menjelang Ramadan.

Baca Juga :  Warga Berharap Puskesmas Batulenger Bisa Segera Beroperasi

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.